Infobdgcom – Sebagian dari warga Bandung mungkin sudah ada yang tahu, atau mungkin tidak tahu sama sekali. Namun apa jadinya bila sebagian warga yang belum mengetahui tentang kebijakan baru ini tiba-tiba mendapati kendaraan bermotornya, baik roda dua maupun roda empat digembok? Yup! tidak lain tidak bukan gembok paksa tersebut merupakan tindakan yang dilakukan oleh tim gembok gabungan yang terdiri dari Dishub Kota Bandung, Satpol PP Bandung, TNI, Polri terhadap kendaraan-kendaraan bermotor yang parkir sembarang di lokasi-lokasi yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk memarkirkan kendaraan bermotornya.
Setelah dilakukan tindakan berupa penggembokkan secara paksa, tim gembok gabungan juga akan memasang segel oranye milik Dishub Kota Bandung pada kendaraan yang digembok tersebut yang bertuliskan, “Pengemudi Kendaraan ini: Melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2012 dan Perda Nomor 03 Tahun 2005 Jo Perda Nomor 11 Tahun 2005 dan Dilakukan Penguncian Roda Kendaraan untuk selanjutnya pengemudi menghubungi Dinas Perhubungan Kota Bandung Kantor UPT Parkir Jalan Babatan No.4 Bandung, Telp (022) 4203571″.
Seiring dengan tindakan gembok paksa yang akhir-akhir ini marak dilakukan oleh tim gabungan gembok paksa, Kadishub Kota Bandung Ricky Gustiadi mengatakan penertiban atau sistem gembok terhadap kendaraan roda dua dan empat di area parkir terlarang sudah disosialisasikan kepada masyarakat. Ia menegaskan, pihaknya saat ini melakukan uji coba dengan memberlakukan penindakan.
Pemkot Bandung dan Dishub Kota Bandung Gelar Operasi Penertiban ParkirPada tahun 2013 ini, petugas bisa tiap hari melakukan penguncian menggunakan gembok roda dan rantai terhadap kendaraan yang parkirnya sembarangan. Misalnya, parkir di trotoar, dan parkir di tempat rambu larangan stop dan parkir,” (Kadishub Kota Bandung – Ricky Gustiadi)
Tindakan gembok paksa di kota Bandung yang akhir-akhir ini marak dilakukan oleh tim gabungan gembok merupakan bagian dari program operasi penertiban parkir yang dicanangkan Pemerintah Kota Bandung dan Dinas Perhubungan Kota Bandung . Sasarannya adalah pengemudi kendaraan baik sepeda motor maupun mobil yang parkir ditempat-tempat yang dilarang serta di trotoar, tindakan yang dilakukan adalah penguncian atau penggembokan kendaraan.
Drs Apip Apipi MSi sebagai perwakilan dari UPT Parkir Dishub Kota Bandung menjelaskan bahwa dasar kegiatan Tim Koordinasi Kegiatan Intensifikasi dan Ekstensifikasi Parkir Dalam Rangka Penertiban Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Tempat Khusus Parkir di Kota Bandung adalah Kepwal Nomor 551/Kep. 737-Dishub/2012. dan Kegiatan ini dimulai sejak tanggal 10/12 lalu.
Kegiatan ini berkoordinasi dengan instansi dan unsur terkait seperti Dishub, Polrestabes Bandung, Ditlantas Polda Jabar, Sub Garnisun, Kodim, Detasemen Polisi Militer, Satpol PP, Pengadilan Negeri Bandung, Kejaksaan Negeri serta SKPD terkait lainnya di Kota Bandung,” (UPT Parkir Dishub Kota Bandung - Drs Apip Apipi MSi)
Bagaimana sanksi bagi pelanggar? Apip mengatakan bagi pengemudi yang parkir ditempat-tempat yang dilarang untuk parkir serta trotoar, yang bersangkutan melanggar Perda No. 16 tahun 2012 dan Perda No.03 tahun 2005 juncto Perda No. 11 Tahun 2005 tentang K3, untuk itu dilakukan penguncian roda kendaraan bagi kendaraan yang ditinggalkan oleh pengemudinya, namun bila ada pengemudinya maka akan dilakukan tindakan langsung yaitu tilang oleh pihak kepolisian.
Lebih lanjut menurut Apip, para pengemudi yang kendaraannya dilakukan penggembokan oleh petugas, selanjutnya harus hadir ke posko dan akan diproses oleh penyidik dan diberikan berita acara pelanggaran, setelah itu akan diberikan ompang (sejenis surat tilang) sebagai bukti untuk pembukaan kembali gembok oleh petugas dan untuk menjalani sidang di pengadilan.
Tetapi sebelumnya barang bukti seperti identitas diri/KTP akan ditahan. Lebih jauh Apip menjelaskan bahwa sebelum kegiatan ini dilaksanakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para pengusaha angkutan dan masyarakat, termasuk dalam bentuk surat edaran kepada seluruh SKPD dilingkungan Pemkot Bandung, instansi pemerintah dan swasta, sekolah, Camat, Lurah, pemilik/pengelola gedung dan pelataran parkir, Organda, Kobutri, DAMRI kota Bandung, Kobanter, Kopamas, dan lain-lain.
Insya Allah kegiatan pengawasan dan penertiban ini berkelanjutan dan terus menerus untuk menciptakan ketertiban, keamanan dan kenyamanan serta menunjang kelancaran arus lalu lintas di Kota Bandung,”
(UPT Parkir Dishub Kota Bandung - Drs Apip Apipi MSi)
Selain aparat Dishub Kota Bandung, operasi gabungan ini juga melibatkan beberapa aparat pemerintahan yakni, Satpol PP Kota Bandung, Polrestabes Kota Bandung, Polisi Militer (PM), jika pengemudi yang melanggar tak ada ditempat, akan langsung digembok atau dirantai.
Akan tetapi jika berada di tempat pengemudi langsung ditilang,”
(UPT Parkir Dishub Kota Bandung - Drs Apip Apipi MSi)
Menurut Ricky, kriteria penilangan dilakukan kepada kendaraan yang diparkir sembarangan seperti di trotoar, melanggar rambu dilarang berhenti dan parkir serta parkir di badan jalan. Terkait jumlah gembok dan rantai yang disiapkan dalam pelaksanaan operasi, Ricky menuturkan ada 93 buah gembok kendaraan roda empat yang terdiri dari 20 buah untuk truk dan bus, 73 untuk kendaraan roda empat berukuran kecil. Sementara untuk motor kita sediakan 100 rantai dengan panjang 5 meter untuk mengikat lima motor sekaligus,”
Sumber - InfoBDGPenggembokan dan perantian kendaraan lebih efektif dan efisien dibanding cara lama seperti dengan menderek kendaraan. Para pelanggar akan dikenakan Perda no 16 tahun 2012 dan Perda nomor 03 tahun 2005 J0, Perda No 11 tahun 2005 dengan penindakan berupa penguncian roda kendaraan. Untuk selanjutnya, sesudah mengalami penguncian, pengemudi silahkan menghubungi Kantor Dishub di Jalan Babatan nomor 4 Bandung .Operasi dimulai pukul 10.00 WIB.
(Kadishub Kota Bandung – Ricky Gustiadi)
0 comments:
Post a Comment